(4) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan.
(5) Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
(6) Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.
(8) Penetapan manfaat, tarif dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.