Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden

Senin 13-05-2024,16:32 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa dan penyakit infeksi atau noninfeksi

h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

i. Tirai/partisi antar tempat tidur

BACA JUGA: Kenali! Penyakit Psikis Akibat Berlebihan Menggunakan Media Sosial, Ikuti Tips Sehat Bermedsos di Bawah Ini

j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

l. Outlet oksigen

(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar tidak berlaku untuk:

a. Pelayanan rawat inap untuk bayi / perinatologi

b. Perawatan intensif

c. Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa

d. Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

Sedangkan Pasal 103B menjadi berbunyi:

(1) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

(2) Dalam waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

(3) Rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :