JAKARTA, RADARTASIK.COM – Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal yang menjadi sorotan dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan adalah sistem perawatan BPJS Kesehatan gunakan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan Kelas Rawat Inap Standar.
Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta jaminan kesehatan nasional.
BACA JUGA: Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, KPU Kembalikan Berkas Persyaratan Dukungan Dua Tokoh, kenapa?
Di antara Pasal 46 disisipkan Pasal 46A sehingga berbunyi:
Pasal 46A
(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas:
a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan
d. Kelengkapan tempat tidur
e. Nakas per tempat tidur
f. Temperatur ruangan