Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan tujuan pemberlakuan sertifikat halal bagi rumah potong hewan unggas dan penjual daging ayam potong.
BACA JUGA: Padat Gizi! Ini Manfaat Daging Ayam Kampung Bagi Tubuh, Sekali Santap 3 Manfaat Didapat
BACA JUGA: Dijamin Empuk! Daging Ayam Kampung Bisa Lunak dengan 6 Cara yang Simpel Ini, Mari Dicoba
Menurutnya, kewajiban memiliki sertifikat halal untuk daging ayam potong ini semata-mata untuk memastikan keamanan serta kesehatan daging ayam yang dijual di pasaran.
Karena, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, hak-hak konsumen mendapatkan produk yang aman dan halal wajib terpenuhi.
“Kalau dulu kan ayam sakit aja kita potong, kita makan sekarang nggak boleh jadi secara bertahap sesuai perkembangan ekonomi, pendidikan makanan harus higienis,” kata Zulkifli Hasan.