JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira. Dana BOS dan PIP pesantren 2024 tahap I sudah bisa dicairkan.
Jumlah dana bantuan operasional sekolah alias BOS pesantren 2024 tahap I sebesar Rp 220 miliar. Sedangkan total dana BOS pesantren 2024 mencapai Rp 340,5 miliar.
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengalokasikan dana BOS untuk jenjang ula (setara madrasah ibtidaiyah) sebesar Rp 28,017 miliar.
Dana BOS untuk jenjang wustha (setara madrasah tsanawiyah) sebesar Rp 178,970 miliar. Dan, dana BOS untuk jenjang ulya (setara madrasah aliyah) sebesar Rp 133,511 miliar.
BACA JUGA: Samsung Rilis Galaxy Tab S6 Lite 2024, Tablet Harga Murah dengan Spek Mantap
BACA JUGA: Akhir April 2024, Harga Redmi Note 13 5G Turun, Cek Selengkapnya di Sini
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Waryono Abdul Ghafur menjelaskan program BOS Pesantren merupakan salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren.
Dia menembahkan pada pekan ini pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan.
Waryono berpesan dana BOS harus dibelanjakan dengan baik dan optimal serta penggunaannya harus tepat dan akuntabel. ”Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” ujar dia, Rabu 24 April 2024.
Terkait dengan dana Program Indonesia Pintar alias dana PIP Pesantren 2024, Kemenag sudah menyalurkan sebesar Rp 50 miliar.
BACA JUGA: Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, PKB Buka Pendaftaran Penjaringan Bacawalkot-Bacawawalkot
BACA JUGA: Pengakuan Azrul Ananda Gowes Cirebon-Tasikmaya: Jalurnya Menyenangkan
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren Anis Masykhur menyebutkan BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pesantren Salafiyah Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (PKPPS) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
Pemberian dana BOS Pesantren dimaksudkan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam meningkatkan akses santri dan membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
Untuk anggaran PIP, tambah dia, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH) agar terhindar dari putus sekolah atau mengaji.