3. Setelah calon mahasiswa baru memasukkan data-data tersebut, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi terhadap NIK, NISN, dan NPSN.
Validasi bertujuan untuk mengecek apakah calon mahasiswa baru tersebut layak untuk mendapatkan KIP Kuliah ataupun tidak.
4. Setelah proses validasi berhasil maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang telah didaftarkan.
5. Tahapan yang selanjutnya yaitu calon mahasiswa baru harus menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti pada SNPMB seperti SNBP dan SNBT.
BACA JUGA:Pantai Karapyak Kabupaten Pangandaran Gunakan Tarif Parkir Jalan Umum, Kok Bisa???
6. Kemudian, calon mahasiswa baru harus menyelesaikan proses pendaftaran di sistem informasi SNPMB sesuai dengan jalur seleksi yang telah dipilih. Perlu diketahui, proses sinkronisasi dengan sistem akan dilakukan dengan skema host to host.
7. Selanjutnya, bagi calon mahasiswa baru penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan masuk ke perguruan tinggi, nantinya akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi yang dituju sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Itulah informasi mengenai proses pendaftaran KIP Kuliah yang perlu calon mahasiswa baru tahu.
Sekedar informasi, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau yang dikenal dengan istilah KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diberikan langsung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Wisata dan Pelestarian Kampung Batik Garutan di Kabupaten Garut
KIP Kuliah menjadi salah satu program pendidikan yang bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, terutama untuk masyarakat yang memiliki prestasi akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Dengan demikian, calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi akademik namun terbatas dalam hal ekonomi dapat mendaftar program KIP Kuliah.