Siswa, orang tua atau wali dan masyarakat dapat melaporkan dugaan bullying kepada Dinas Pendidikan setempat atau kementerian.
"Untuk hukuman bullying juga diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak," jelasnya saat melaksaakan Forkopimda Kota Banjar goes to school
Bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Bagi yang melanggarnya akan dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.
BACA JUGA:Besok Ikatan Alumni SMAN 2 Tasikmalaya Lakukan Reuni Akbar, ini Agendanya
"Bullying wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku," tegas Kapolres Banjar saat Forkopimda Kota Banjar goes to school
Peristiwa kekerasan tersebut bisa terjadi mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah atas, hanya karena masalah sepele.
Dia berharap di Kota Banjar tidak ada lagi kejadian pembullyan di kalangan pelajar atau anak-anak yang berakibat fatal baik korban maupun pelaku.
Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan menambahkan berbagai cara bullying atau perundungan dilakukan di jaman sekarang.
Mulai bullying dengan fisik hingga media sosial yang sedang marak saat ini dan hal itu harus dicegah jangan sampai terjadi.
"Yang sedang marak sekarang yaitu bullying melalui media sosial, ini jangan sampai terjadi," ujarnya.