Zainal menjelaskan tugas penghulu sangat penting karena tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan namun juga bertanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.
Rata-rata peristiwa nikah di Indonesia sangat tinggi mencapai 1,7 juta dalam satu tahun. Angka perceraian juga tinggi, lebih 500 ribu. Ada juga kawin anak, KDRT, intoleransi berbasis keluarga. "Semua itu memerlukan peran penghulu,” sebutnya.
Pria yang dulunya pernah bertugas di KUA ini menambangkan bahwa penghulu melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan.
Melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat dan pengintegrasi data keagamaan juga merupakan tugas-tugas penghulu.