PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang, PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua

Rabu 21-06-2023,04:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan
PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang, PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua

- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan.

Salah satunya, ada ancaman hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA: Bawaslu Tasikmalaya Lakukan Patroli Pengawasan Hak Pilih, Ini Hasilnya

Larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat

Larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Pasal 4 ayat berbunyi, ”Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”

Selanjutnya ada penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

BACA JUGA: Kredit bjb Mesra Raih Penghargaan Detik Jabar Awards 2023

Dalam penjelasan itu dinyatakan ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks kepegawaian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS pria yang beristri lebih dari seorang, sedangkan istilah PNS poligami adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat.

BACA JUGA: Cheka Resmikan Hasil Pembangunan di 4 Kecamatan Kota Tasikmalaya, Pesannya: Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat

Menurut regulasi tersebut, PNS pria dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang, namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

Kategori :