TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polres Tasikmalaya akan memberlakukan tilang manual.
Tilang manual di Kabupaten Tasik mulai 1 Juni 2023 diberlakukan. Tilang manual di Kabupaten Tasik diberlakukan sesuai arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna mengutarakan, sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat, tilang manual 1 Juni 2023 diberlakukan.
"Sesuai dengan petunjuk pimpinan, baik itu Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jabar yaitu pada tanggal 1 Juni 2023," katanya kepada radartasik.com, Jumat 19 Mei 2023.
Tilang manual diberlakukan dengan catatan. Yakni bagi pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Atau, kata dia, pelanggar yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan.
Sementara untuk tilang ETLE mobil dan ETLE statis juga tetap berlaku.
"Seperti pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helem dan lainnya yang berpotensi fatalitas kecelakaan," kata Abdhi.
Hal yang sama juga diberlakukan tilang manual di Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Arrigo Sacchi Ibaratkan Derby Milan di Liga Champions Seperti Balapan Ferrari Melawan Fiat 500
Polres Tasikmalaya Kota telah memastikan pada 20 Mei 2023 memberlakukan tilang manual.
Tilang manual di Kota Tasikmalaya diberlakukan untuk memberikan tindakan kepada pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover tilang elektronik. Sebab, belum semua jalur di Kota Tasikmalaya terdapat kamera CCTV.
"Prinsipnya kita melaksanakan tilang elektronik dan manual," ujar Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Tejo Reno Indratno, Kamis 18 Mei 2023.
"Memang ada beberapa yang tak terakomodir tilang elektronik, maka kita laksanakan tilang manual tanpa mengeyampingkan tilang ETLE," sambungnya.