Kasus Perundungan di Tasikmalaya, Empat Remaja Perempuan Resmi Jadi Tersangka
Polres Tasikmalaya Kota menetapkan empat remaja perempuan sebagai tersangka kasus perundungan.-Istimewa-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres TASIKMALAYA Kota resmi menetapkan empat remaja perempuan sebagai tersangka kasus perundungan di TASIKMALAYA.
Penetapan tersangka ini terkait perundungan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Korban merupakan warga Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menuntaskan rangkaian penyelidikan.
BACA JUGA: Pengurus Baru DPC PDIP Enam Daerah di Jawa Barat Resmi Dilantik, Kenapa Garut Menyusul?
Gelar perkara menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk meningkatkan status hukum para terduga pelaku.
Kasus ini ditangani secara serius karena melibatkan unsur kekerasan terhadap anak.
KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Victor Sitorus menyampaikan perbuatan para tersangka memenuhi unsur kekerasan fisik dan psikis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami tekanan mental yang berat akibat perbuatan tersebut.
Selain itu, terdapat tindakan fisik yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara, keempat remaja tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
Mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti pendukung.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan pasal berlapis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: