Bahkan saat itu, pihak KPU juga telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
BACA JUGA: Warga Berburu Uang Baru, Belum Satu Jam Stok Layanan Kas Keliling Habis
BACA JUGA: RESMI, 2 Alumni Uruguay Membela Persib, Berposisi Kiper dan Bek Kiri, Ini Harga Transfer Mereka
"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," imbuhnya.