4. Sosialisasi pengisian aplikasi si halal secara daring
Sekedar informasi, sertifikasi halal adalah syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.
Badan yang menyelenggarakan sertifikasi tersebut adalah BPJPH yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
BACA JUGA:WOW KEREN Pempek Jadi Makanan TERENAK Nomor 4 di Dunia
Saat ini BPJPH tengah membuka sertifikasi halal gratis 2023 bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan kuota 1 juta sertifikat halal.
Adapun untuk pendaftaran sudah dibuka sejak 2 Januari 2023 dan dibuka sepanjang tahun.
Pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka.
Nah itulah informasi mengenai sertifikasi halal 2023. Ayo segera daftarkan produk Anda sekarang juga.