a. penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan
b. persetujuan atas penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan
c. persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan; dan
d. pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.
2. Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen
3. Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
4. Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.
5. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
6. Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
7. Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
BACA JUGA: BPIH Naik? Kemenag Kabupaten Ciamis Masih Menunggu DPR dan Keppres
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Persyaratan:
1. Warga negara Republik Indonesia
2. Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran