4. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja
5. Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
6. Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Persyaratan:
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
3. Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan
BACA JUGA: Tumis Jambal Hot Jeletot, Cocok untuk Lauk Makan Siang Bareng Teman
4. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00
5. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu kebijakan publik, hukum, ketenagakerjaan, audit kelola dan kinerja, manajemen perusahaan dan/atau sumber daya manusia
6. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari sistem jaminan sosial
7. Memiliki integritas yang baik
8. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif
9. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan
10. Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu