Resmi Pemkot Tasik Buka Seleksi PPPK, Berikut Persyaratan dan Tata Cara Melamarnya

Kamis 22-12-2022,13:45 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.

BACA JUGA:Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kemenag 49.549 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar

3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija untuk Jabatan Fungsional Teknis.

5. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

6. Bagi pelamar penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

BACA JUGA:Simak, Pengganti BBM di 2023, Tekanan CNG Melebihi Pertamax Turbo, Listrik Ramah Lingkungan, Ayo Pilih Mana

   1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

   2) Video singkat yang menunjukkan aktivitas kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas jabatan yang dilamar.

7. Pelamar dari penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada kebutuhan formasi jabatan Pemula Pemadam Kebakaran dan Pemula Pranata Pencarian dan Pertolongan.

Tata Cara Melamar

BACA JUGA:Spider Man Menghasilkan Uang lebih banyak dibandingkan Avatar 2 : The Way of Water

Pelamaran dilaksanakan secara elektronik melalui portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Dokumen yang Diunggah

Seluruh dokumen persyaratan berupa dokumen digital/soft file hasil scan/pemindaian wajib dari dokumen asli, utuh/tidak terpotong dan dapat dibaca yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi SSCASN yang terdiri dari:

Kategori :