Jenis sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah, di antaranya Pemadam 1, Pemadam 2, Pemadam 3, Montir Mobil Kebakaran atau Caraka Mobil Kebakaran.
C. Jenis sertifikat lainnya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Pratama pada instansi pemerintah atau Kepala Divisi SDM pada instansi lainnya (Bobot 5%).
Jenis sertifikat di antaranya sertifikat kompetensi berupa Diklat Penyelamatan (Rescue) atau Diklat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).