Resmi Pemkot Tasik Buka Seleksi PPPK, Berikut Persyaratan dan Tata Cara Melamarnya

Kamis 22-12-2022,13:45 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

23. Pemula - Pemadam Kebakaran (2 orang)

24. Pemula - Pranata Pencairan dan Pertongan (2 orang)

25. Terampil - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (1 orang)

BACA JUGA:Kesempatan untuk Lulusan SMA, Kemenhub Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Formasi dan Syarat-syaratnya

26. Terampil - Pranata Komputer (1 orang)

27. Terampil - Pranata Komputer (1 orang) 

Berikut ini persyaratan umum pelamar:

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.

BACA JUGA:Fantastis! Pernah Lawan AC Milan, Legenda Hidup Persib Yusuf Bachtiar Hampir Jadi Atlet Badminton

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Fantastis! Pernah Lawan AC Milan, Legenda Hidup Persib Yusuf Bachtiar Hampir Jadi Atlet Badminton

Panitia seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 juga menetapkan persyaratan khusus pelamar.

Berikut ini persyaratan khusus pelamar:

Kategori :