Pengumuman Resmi Kemenag Buka Seleksi PPPK Bagi Tenaga Pengajar, Cek Persyaratan dan Jumlah Formasi di Sini

Kamis 22-12-2022,10:45 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Tina Agustina

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama atau Kemenag buka seleksi PPPK bagi tenaga pengajar mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Seleksi PPPK tahun anggaran 2022 Kemenag membuka sebanyak 49.549 formasi yang diprioritaskan bagi tenaga pengajar (guru).

‘’Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, Rabu 21 Desember 2022.

Kemenag buka seleksi PPPK bagi tenaga pengajar dengan tujuan untuk mempertegas status pegawai non ASN yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama.

BACA JUGA:Debut Manis Arsan Makarin Bersama Persib, Umpannya Bawa Persib Kalahkan Persita 1-0, Ini Komentar Luis Milla

Adapun nama jabatan yang dibuka bagi tenaga pengajar sangat beragam, mulai dari Guru Akidah Akhlak, Guru Al-Quran Hadits, Guru Bahasa, hingga guru IPA, IPS dan lain-lain.

Bagi anda yang tertarik untuk melamar Seleksi PPPK Kemenag, simak persyaratan umum berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan usia maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Usai Tekuk Persita 1-0, Persib Siap Perpanjang Rekor Tanpa Kalah Lawan Persikabo 1973 yang Dilatih Jajang Nurj

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, pegawai BUMN atau swasta

5. Bukan anggota partai politik atau tidak terlibat dalam politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

BACA JUGA:Bocoran Raung Ganti Perancis, Didier Deschamp Ngamuk Sama Benyamin Pavard yang Dibela Oliver Giroud

Kategori :