Pengumuman Resmi Kemenag Buka Seleksi PPPK Bagi Tenaga Pengajar, Cek Persyaratan dan Jumlah Formasi di Sini

Kamis 22-12-2022,10:45 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Tina Agustina

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau

negara lain yang ditentukan

9. Memiliki pengalaman kerja terkait yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar

10. Wajib mendapat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali yang sah

BACA JUGA:Wayne Rooney Sarankan Kylian Mbappe Gabung Manchester United Agar Samai Level Lionel Messi dan Ronaldo

11. Patuh pada semua ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Agama.

Itulah formasi dan persyaratan yang harus dipersiapkan pelamar, segara siapakan dari sekarang sebelum tanggal 6 Januari 2023.

Kategori :