TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan uji publik Penataan Derah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pemilu Tahun 2024.
Saat ini jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yakni masih tetap 50 orang. Ini sesuai usulan KPU Kabupaten Tasikmalaya, hasil proses penataan daerah pemilihan untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengemukakan, meskipun saat ini sama, yakni 50 Anggota Dewan, jumlah kursi di dua daerah pemilihan (dapil) terdapat perubahan disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Perubahan sesuai usulan KPU Kabupaten Tasikmalaya ini terjadi di Dapil 3 dan Dapil 6.
BACA JUGA:Pengganti Pertalite Lebih Irit, Sekali Pengisian Full Tank CNG Bisa untuk 100 KM
Di dapil 3 sebelumnya 7 kursi menjadi 6 kursi dan Dapil 6 dari 7 kursi jadi 8 kursi.
Rancangan perubahan alokasi di dua dapil itu tengah dilakukan uji publik dan nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan diputuskan oleh KPU RI.
"Jadi sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah ketinggalan dibanding dengan daerah lain. Di beberapa daerah lain jumlah kursi dewan sudah lebih dari 50 orang sesuai dengan jumlah keterwakilan masyarakat," kata dia di Cordela Hotel, Kamis 15 Desember 2022.
KPU mendukung adanya perubahan jumlah alokasi DPRD sesuai aturan dan hasil aspirasi dari keterwakilan berbagai elemen masyarakat.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pantai di Jawa Barat Versi Smiling West Java, Salah Satunya Batu Karas Pangandaran
Sebelumnya KPU sudah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota bersama sejumlah elemen masyarakat termasuk parpol. "Sosialisasi kepada parpol telah kita laksanakan," kata Zamzam.
Menurut Zamzam, alokasi kursi sesuai usulan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke KPU RI, di Dapil 3 dan 6. Hal ini dilakukan seiring peningkatan jumlah penduduk.
"Sedangkan kuota di dapil lainnya tetap. Kuota kursi untuk Pemilu Tahun 2024 yakni Dapil 1 sebanyak delapan kursi, Dapil 2 sebanyak tujuh kursi, Dapil 3 yang sebelumnya 7 kursi menjadi 6 kursi, kemudian Dapil 4 sebanyak 7 kursi, Dapil 5 sebanyak 7 kursi, Dapil 6 dari 7 kursi jadi 8 kursi, dan Dapil 7 sebanyak 7 kursi," jelas Zamzam
Selain itu Zamzam juga menyampaikan soal penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di 351 desa sampai 600 lebih di beberapa lokasi desa.
BACA JUGA:Danyonif Raider 323 BP Lepas Kontingen YWPJ Siap Berlaga