Anggaran Gaji PPPK Guru 2023 Aman, Nasib 19 Ribuan Guru Lulus PG Bagaimana? Ini Daftar Gaji PPPK

Selasa 06-12-2022,18:43 WIB
Editor : Ruslan

Penyebabnya, ribuan guru ini mengajar mata pelajaran yang jumlah gurunya sudah berlebih.

Kondisi inilah yang membuat guru lulus PG yang merupakan prioritas satu (P1) gundah gulana. Pil pahit berkali-kali harus meraka rasakan.

”Saya sedih sekali, karena 19 ribuan P1 bakal tidak terangkat di PPPK 2023,” kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Sabtu 3 Desember 2022.

Dia menganggap kondisi ini sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang berencana akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan.

BACA JUGA: Hore, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Keputusan DPR

Gaji PPPK yang biasa ditransfer gelondongan akan diberikan flag, sehingga pemda tahu berapa besar dana pusat.

”Seharusnya kalau mau ada perubahan kebijakan soal gaji PPPK 2023, pemda pasti mengusulkan seluruh P1 agar tidak ada yang tersisa,” tegasnya.

Solusi Guru Lulus PG

Dia pun menawarkan solusi agar 19 ribu lebih guru P1 terangkat semuanya tahun depan. Caranya P1 ditempatkan di daerah yang kebutuhannya banyak, tetapi peminatnya kurang.

BACA JUGA: Mantap! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Heti yakin Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki data daerah mana yang membutuhkan banyak guru ASN (Aparatur Sipil Negara).

”Sebanyak 19 ribuan P1 itu bisa diberikan SK dari Kemendikbudristek, apalagi kan tahun depan gaji PPPK akan dibuat spesifik,” urai dia.

Dia berharap perubahan mekanisme penyaluran gaji PPPK tidak terlalu membebani pemda. Contohnya, gaji pokok ditanggung APBN, sedangkan tunjangan dari APBD.

Dengan cost sharing, dia yakin pusat dan daerah mendapatkan solusi terbaik. Sama-sama punya beban, tidak ada yang berat sebelah.

BACA JUGA: Asyik, 3 Skema Terbaru Penuntasan Honorer 2023 Direstui Presiden Jokowi, Pemda Diminta Usulkan Formasi PPPK

”Kemendikbudristek tinggal memetakan P1 sesuai ijazahnya sesuai sebaran kebutuhan guru di Indonesia,” ucapnya.

Kategori :