Anggaran Gaji PPPK Guru 2023 Aman, Nasib 19 Ribuan Guru Lulus PG Bagaimana? Ini Daftar Gaji PPPK

Selasa 06-12-2022,18:43 WIB
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik anggaran gaji PPPK guru 2023.

Selain mengatur anggaran gaji PPPK guru 2023, undang-undang dan peraturan menteri akan mengatur tunjangan yang melekat pada PPPK.

Anggaran gaji PPPK 2023 tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan, tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lain.

Dana spesifik untuk pengangkatan PPPK itu hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

BACA JUGA: Tidak Diangkat PNS, Kelompok Honorer Dialihkan Menjadi Outsourcing, Gajinya Sesuai UMP

Karena itu, pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia diminta untuk segera mengajukan usulan formasi PPPK guru 2023.

Permintaan itu disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu 30 November 2022.

Jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023, formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

”Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujarnya.

BACA JUGA: Honorer Diangkat PPPK 2023, Pemerintah Siapkan Formasinya, Ini Pesan Presiden Jokowi kepada Guru

Ketika anggaran gaji PPPK guru 2023 aman, bagaimana nasib 19 ribuan guru lulus PG (passing grade)?

Guru lulus PG (P1/prioritas satu) masih gundah gulana. Pasalnya, dari 193.954 guru lulus PG ternyata masih menyisakan 65.954 guru P1.

Pada 2023, guru lulus PG P1 hanya diakomodir sebanyak 46.941 orang. Artinya, masih tersisa 19.013 guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK.

Dilansir jpnn.com, diperkirakan 19.013 guru lulus passing grade (PG) tidak akan terakomodir dalam seleksi PPPK 2023.

BACA JUGA: Senangnya, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sudah Masuk Revisi UU ASN

Kategori :