Pemkab Tasikmalaya Butuh Rp 271 Miliar Setiap Tahun untuk Gaji PPPK
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mochammad Zen saat menjelaskan gaji PPK. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemkab Tasikmalaya harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 271 miliar setiap tahun untuk membayar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mochammad Zen, mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab telah mengeluarkan Rp 172 miliar untuk menggaji 4.500 ASN PPPK.
Jumlah gaji PPPK tersebut mencakup berbagai tenaga kerja, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Dengan beban anggaran yang terus meningkat, Pemkab Tasikmalaya kini mempertimbangkan dengan cermat pengadaan ASN PPPK untuk tahun 2024.
BACA JUGA:PUPR Lakukan Sertifikasi Onsite SDM Konstruksi untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur IKN
Meski begitu, kebutuhan pegawai masih cukup tinggi, terutama untuk tenaga pengajar, yang diperkirakan mencapai 2.000 orang.
“Kami akan melaksanakan rekrutmen PPPK secara bertahap pada tahun 2024, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” jelas Zen, Kamis 22 Agustus 2024.
Zen menegaskan bahwa Pemkab Tasikmalaya tidak ingin mengambil risiko pengadaan PPPK tanpa kemampuan membayar gajinya.
Oleh karena itu, Pemkab saat ini sedang menghitung dengan teliti kemampuan anggaran yang tersedia.
Sementara itu, Pemkab Tasikmalaya tengah fokus pada seleksi CPNS 2024, dengan membuka 36 formasi yang terdiri dari 20 tenaga teknis dan 16 tenaga kesehatan.
Di sisi lain, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab juga telah mengajukan usulan penerimaan ASN PPPK dengan total 500 formasi untuk tahun 2024. Formasi tersebut mencakup tenaga teknis, kesehatan, dan guru.
“Dengan anggaran sebesar Rp 271 miliar, ini cukup berat bagi Pemkab, terutama mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih kecil,” tukas Zen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: