Tidak Diangkat PNS, Kelompok Honorer Dialihkan Menjadi Outsourcing, Gajinya Sesuai UMP

Selasa 06-12-2022,12:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

2. Bangka Belitung sebesar Rp 3.49 juta naik 7,15 persen

3. Sulawesi Utara sebesar Rp 3,48 juta naik 5,24 persen

4. Aceh sebesar Rp 3,41 juta naik 7,8 persen.

5. Sumatera Selatan naik Rp 3.40 juta naik 8,26 persen

UMP Sumsel naik dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177,24, atau naik menjadi 8,26 persen.

Solusi Tenaga Honorer yang Dihapuskan 2023

Pemerintah mencarikan solusi tenaga honorer yang dihapuskan 2023. Mereka masih bisa bekerja di instansi pemerintah menjadi tenaga alih daya atau outsourcing. 

Pemerintah memperbolehkan instansi untuk merekrut tenaga alih daya (outsourcing) dari tenaga honorer.

Jadi tenaga honorer yang sudah dihapus bisa dipekerjakan sebagai outsourcing sesuai kebutuhan di masing-masing instansi.

Tenaga non ASN, sebelumnya, terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentunya ini menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer, yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 ini, sesuai dengan skema dari pemerintah pusat.

Skema dimaksud sama dengan keinginan Pemerintah Daerah (Pemda). Di mana tenaga non ASN bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

Pemerintah daerah (Pemda) mengapresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK. 

Pemda mengusulkan agar honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Adapun gajinya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tenaga Honorer Tulang Punggung Pemerintah

Kategori :