2. Pengemudi
3. Tenaga kebersihan
4. Masa kerja 1 tahun
5. Usia di bawah 20 tahun
6. Usia di atas 56 tahun
7. Tidak ada keterangan ijazah
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya.
Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.
"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," jelasnya.
Di sisi lain, Suharmen menjelaskan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.
Hal ini mengingat, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer.
Seperti tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.
Begitu juga dengan kelompok tenaga yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah).