Tidak Diangkat PNS, Kelompok Honorer Dialihkan Menjadi Outsourcing, Gajinya Sesuai UMP

Selasa 06-12-2022,12:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Ada beberapa kelompok tenaga honorer tidak masuk kategori diangkat jadi PNS. Namun ada kelompok honorer dialihkan menjadi outsourcing. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan tenaga honorer yang dimaksud tersebut diantaranya, satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya.

Lalu, saat honorer dialihkan menjadi outsourcing apa untung ruginya? Terlebih outsourcing lebih akrab dengan perusahaan.

Seperti dilansir dari Palpres.com dari disnaker.kebumenkab.go.id, outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan.

Dengan begitu, pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.

Dengan demikian, karyawan outsourcing bukan merupakan dari perusahaan pengguna.

Pekerjaan outsourcing juga tidak memiliki jenjang karier. 

Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya.

Begitu juga dengan waktu kerja tidak pasti karena kesepakatan kontrak.

Pegawai outsourcing juga berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja.

Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan yang bersangkutan.

Khusus kasus outsourcing instansi pemerintah, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Dengan kata lain, jika selama ini gaji yang diberikan di bawah standar UMR atau UMP, kebijakan ini tentunya memberikan kabar baik.

Berikut ini Lima Daerah Tertinggi UMP 2023 di Indonesia

1. DKI Jakarta sebesar Rp 4,9 juta naik 5,6 persen.

Kategori :