Anggota Fraksi Golkar Soroti Pengelolaan Aset, Pemkab Tasikmalaya Diminta Bergerak Cepat

Jumat 02-12-2022,13:59 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dani Fardian menyoroti sistem pengelolaan aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

Pemkab Tasikmalaya diminta bergerak cepat memperbaiki sistem pengelolaan aset.

Terlebih, kata Dani Fardian, BPK RI sudah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menertibkan sistem pengelolaan asetnya yang tidak jelas. 


Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dani Fardian menyoroti sistem pengelolaan aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. Foto: ujang nandar/radartasik.com--

“Berdasarkan LHP BPK 31 Desember 2021, nyatanya dari tujuh rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang Pemkab Tasikmalaya tindaklanjuti. Sementara enam rekomendasi lainnya belum," katanya kepada radartasik.com, Jumat 2 Desember 2022.

Dia juga heran, langkah Pemkab Tasikmalaya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI itu sudah sangat terlambat, karena BPK telah memberikan batas waktunya. 

“Di dalam LHP BPK itu tertulis, ‘berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP’. Nyatanya, itu tidak terealisasi," jelas legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Golkar ini.

Adapun temuan BPK terkait pemeriksaan aset Pemkab Tasikmalaya, kata politisi yang berkiprah di Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu antara lain 10 kendaraan dinas masih di tangan mantan pejabat. 

Pejabat tersebut telah pensiun dan meninggal dunia. Nilai asetnya senilai dengan kurang lebih Rp 2,2 miliar. 

"Ada sebanyak 153 kendaraan dinas berstatus pinjam pakai tetapi tidak terdata dengan baik, sebanyak 11 kendaraan bahkan belum memiliki perjanjian pinjam pakai. Sementara perjanjian pinjam pakai sebanyak 142 kendaraan telah kedaluarsa," kata Dani.

Belum lagi kendaraan dinas yang hilang. Setidaknya ada dua kendaraan hilang belum melalui proses tuntutan ganti rugi. 

Aset tersebut senilai dengan Rp 18.700.000.  

Selain aset dalam bentuk kendaraan, ada juga aset dalam bentuk lain seperti bangunan dan tanah. 

"Sebanyak 26 rincian aset tetap teridentifikasi sebagai rehabilitasi, namun berdiri sebagai aset tersendiri terpisah dari induknya," jelas Dani lagi.

Ada juga sebanyak 103 rincian aset tetap tetapi tidak memiliki keterangan luas bangunan. Belum lagi 591 bangunan kantor pemerintah yang berdiri di tanah ulayat atau tanah desa.  

Kategori :