"Misalnya bangunan sekolah, Puskesmas, kantor kecamatan dan kantor pemerintahan lainnya," kata Dani Fardian.
Kondisi itu harus segera terselesaikan, karena bisa memicu permasalahan di kemudian hari. Misalnya tanah yang belum bersertifikat, itu akan rawan penyalahgunaan pihak lain.
"Begitu juga dengan aset yang digunakan pihak lain dengan tanpa perjanjian atau perjanjiannya kedaluarsa. Ini jelas PR yang mendesak bagi Pemkab Tasikmalaya," ujarnya.