5 Obat Sirup Dikarantina, 2 Diantaranya Beredar di Kota Tasikmalaya, Kadinkes: Jangan Panik, Kami Hadir

Selasa 25-10-2022,15:49 WIB
Reporter : Tiko Heryanto
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan ke distributor obat di Kota Tasikmalaya, 5 obat sirup dikarantina, yang 2 diantaranya beredar di Kota Tasikmalaya.

Sidak yang berlangsung Selasa 25 Oktober 2022 itu melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Loka POM di Tasikmalaya, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat menyampaikan, obat sirup yang kini sudah diperbolehkan dijual di pasaran terdapat 133 ditambah 26 jenis lainnya. 

“Sekarang sudah ada penambahan dari yang 133  jenis obat sirup yang boleh dijual, ditambah 26 jenis obat sirup dan ada 12 item lainnya namun harus dengan resep dokter. Nah di samping itu ada 5 obat sirup untuk anak yang harus dikarantina,” ungkapnya kepada radartasik.com, Selasa 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Distributor Obat, Apotek dan Toko Obat di Kota Tasikmalaya Disidak Tim Gabungan, Hasilnya?  

Kadinkes melanjutkan, dari 5 obat sirup dikarantina, 2 diantaranya beredar di Kota Tasikmalaya.

“Saat ini sudah dikarantinakan untuk pengecekan lebihj lanjut. Karena tiap jenis obat ada periodik, kode produksi, dan lainnya. Sehingga mana yang mengandung zat pelarut berbahaya atau mana yang tidak. Namun demi keamanan, tanpa melihat kode produksi atau lainnya, yang 2 obat sirup untuk anak ini semuanya dikaratina dulu,” bebernya. 

Proses karantina yang dimaksud Kadinkes, yakni untuk sementara tidak dijual terlebih dahulu, baik di toko obat atau apotek.

“Jadi belum ditarik. Tapi sudah dihentikan tidak dijual dan sudah kita pisahkan. Ini sambil menunggu instruksi dari Kementerian Kesehatan,” terangnya. 

BACA JUGA:Awasi Obat Sirup di Warung-Warung Kecil, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Mengaku Kesulitan

Uus mengimbau, masyarakat tidak perlu panik jika putra putrinya sakit bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan terdekat. 

Karena menurutnya, penggunaan obat atas rekomendasi dari pihak berwenang sudah berdasarkan pemeriksaan dan analisis. 

“Jangan takut, karena zat pelarut atau pengikatnya ini yang berbahaya dalam obat sirup itu. Sehingga tidak semua obat menggunakan zat tersebut. Seperti tablet dan puyer, itu relatif aman,” terangnya.

“Masyarakat jangan khawatir dan jangan panik, Kami dari pemerintah hadir mengamankan segala sesuatunya seperti peredaran obat ini, terus kami telusuri dan kita cek untuk keamanan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:Tangani Gagal Ginjal Akut pada Anak, Presiden Jokowi Perintahkan BPOM Investigasi Obat Sirup Berbahan Pelarut

Kategori :