Ferdy Sambo Kukuh Bunuh Brigadir J Karena Telah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Istrinya, Tapi Menyesal

Rabu 05-10-2022,17:50 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya

Dengan tegas, Ferdy Sambo menyatakan bahwa istrinya tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Usung Anies, 2 Kader NasDem Mundur, Umi Irma: Mungkin Tidak Lagi Memiliki Kesamaan Persepsi

BACA JUGA: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Disahkan, Imigrasi Mempersiapkan Petunjuk Teknis

Sebaliknya, Sambo mengatakan istrinya adalah seorang korban.

"Istri saya tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," katanya

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

Selangkah lagi dalang rencana pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo akan menjalani persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 7 Jurusan Kuliah Buat Penghobi Game yang Bisa Menghasilkan Banyak Uang

Dia menyeret beberapa tersangka, di antaranya Bharada E yang diperintahnya untuk menembak Brigadir J.

Selain itu Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan istrinya Putri Candrawati. 

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 Subsiden Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain orang terdekat, Sambo juga menyeret sejumlah anggota Polri dalam kasus Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Mengejutkan, Alasan Denise Chariesta Kontenin Pengakuan Selingkuh dengan R Suami Artis

Dalam perkara tersebut terdapat tujuh tersangka, di antaranya; Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto.

Sambo Cs diduga telah melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. 

Lalu mereka juga akan dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP

Kategori :