Sakit Hati saat Main Bareng, Bocah di Kabupaten Garut Tega Bunuh Temannya
Polres Garut saat melakukan konferensi pers kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, Senin 6 November 2023. agi sugiana / radar tasikmalaya--
Sakit Hati saat Main Bareng, Bocah di Kabupaten Garut Tega Bunuh Temannya
GARUT, RADARTASIK.COM - Seorang anak berusia 12 tahun diamankan Polres Garut karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolres Garut, AKBP Roham Yonky Dilatha mengatakan, awalnya pada Sabtu 4 November 2023 lalu pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan.
"Laporan sudah dibuat pada tanggal 4 November 2023 lalu. Untuk pelapor adalah orang tua korban," ujar Kapolres saat melakukan konferensi pers, Senin 6 November 2023.
BACA JUGA:Mulai Lusa 25.000 Tiket KA Diskon 25 Persen, Simak Daftar Rute Perjalanannya
Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadian ini bermula saat korban dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) serta teman-temannya bermain voli.
"Awalnya mereka bermain voli lalu diduga ABH tidak terima. Kemudian dendam kepada korban," terangnya.
Setelah selesai bermain, mereka mandi bersama di tepi Sungai Cimanuk.Di lokasi itu ABH diduga melakukan aksinya dengan cara menyayat leher dan tangan korban menggunakan sebilah cutter.
Polisi pun dalam kasus ini mengamankan barang bukti berupa sebilah cutter, celana pendek, kaos polos hitam dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Wonder Kid Persib Diturunkan Bojan Hodak Lawan Arema FC? Skillnya Membuat Bobotoh Senyum-Senyum
"Untuk lokasi kejadian di tepi Sungai Cimanuk, Kampung Babakan, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk," tambahnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, ABH disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.
Berkaitan dengan yang menjadi terduga pelaku adalah masih di bawah umur, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum. Hanya saja perlakuan penanganannya berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: