Sementarta itu agar aksi pencabulan terhadap korban berjalan mulus dan berulang, tersangka menyatakan dirinya melakukan pengancaman kepada korban. Salah satunya lewat rekaman video aksi pencabulan yang sebelumnya telah dilakukan tersangka terhadap korban.
BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan di Penjara, 3 Narapidana Alami Kejang-Kejang Sebelum Tewas, 1 Sekarat
"Tersangka ini merekam pencabulan yang dilakukannya terhadap korban. Nah, video rekamannya inilah yang dijadikan bahan ancaman bagi korban. Jika korban tidak mau melayani maka video itu akan disebar," jelas Kapolres.
Kini akibat bejatnya tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.