Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kedu Cabuli Mahasiswa, Berlangsung Setahun, Korbannya Sempat Mau Bunuh Diri

Sabtu 24-09-2022,14:05 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Sementarta itu agar aksi pencabulan terhadap korban berjalan mulus dan berulang, tersangka menyatakan dirinya melakukan pengancaman kepada korban. Salah satunya lewat rekaman video aksi pencabulan yang sebelumnya telah dilakukan tersangka terhadap korban.

BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan di Penjara, 3 Narapidana Alami Kejang-Kejang Sebelum Tewas, 1 Sekarat

BACA JUGA: Ketua DPRD Tasik Minta BPR CIJ Bersih-Bersih Jika Ada Oknum Terlibat dalam Kasus Kredit Jaminan Kerja Fiktif

"Tersangka ini merekam pencabulan yang dilakukannya terhadap korban. Nah, video rekamannya inilah yang dijadikan bahan ancaman bagi korban. Jika korban tidak mau melayani maka video itu akan disebar," jelas Kapolres.

Kini akibat bejatnya tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :