PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Pangandaran, tak disia-siakan Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran.
Dari informasi yang akurat, petugas dari Satnarkoba pun meringkus seseorang berinisial Tum (43), warga Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Tum diringkus saat hendak bertransaksi di Gang Surya Kencana, Dusun Pananjung, Desa Pangandaran di dekat salah satu wisma.
Kasatreskoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit membenarkan telah meringkus Tum, yang ditengarai sebagai pengedar sabu.
BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Raih WTP Berkali-kali Bukan Jaminan Tidak Ada Korupsi
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar pasar seni lama bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu."
"Laporan masyarakat itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan," kata dia, Jumat 23 September 2022 dikutip dari radarcirebon.com.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka ditangkap hari Minggu dinihari 18 September 2022 sekitar pukul 00.10 WIB.
"Tersangka kami amankan di Gang Surya Kencana, Dusun Pananjung, Desa Pangandaran di dekat salah satu wisma ketika tersangka akan menjual sabu-sabu ke pembeli."
BACA JUGA:Meninggal Dunia Selama Masa Tugas, Lewat Ahli Waris Dua Ketua RT di Sambongjaya Terima Santunan
BACA JUGA:Siapakah Sebenarnya Sosok Rehan yang Namanya Jadi Trending Toping, Ini Penjelasan Intan Lembata
"Saat digeledah, kami temukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dan uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu," ujarnya.
AKP Juntar menambahkan, tersangka yang sehari-hari berkerja sebagai pegawai salah satu wisma di Pangandaran, dibawa ke Mapolres Pangandaran guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang hukuman penjaranya 4 sampai 12 tahun," tegasnya.