JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kendati telah terpilih sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Mukernas yang digelar pada 4 September lalu di Serang, Banten, Muhammad Mardiono masih belum segera mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Alasannya, ia masih menunggu pengesahan dirinya sebagai ketua umum PPP yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Belum pak, belum (memberikan surat pengunduran diri, red). Nanti saya setelah menuggu ada pengesahan dari Kemenkumham," kata Mardiono kepada awak media, Jumat 9 September 2022.
Mardiono pun mengungkapkan dirinya telah mengirimkan berabagai berkas untuk keperluan pengesahan dirinya sebagai ketua umum PPP oleh Kementerian Hukum.
Kalau pun seandainya ada kekurang dia pun siap melengkapinya.
BACA JUGA: AKBP Dalizon Buka-bukaan Soal Adanya Suap di Tubuh Polri, Sebut Setiap Bulan Harus Setor Rp500 Juta
"Kalau kurang nanti dilengkapi. Sehingga kami harus menunggu apakah ini kita mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," tandasnya.
Nah, jika nanti sudah ada surat keputusan dari Kemenkumham bahwa dirinya sebagai ketua umum PPP yang sah, maka Mardiono pun segera melapor ke Presiden dan membuat surat pengunduran dirinya sebagai watimpers.
"Nanti saya melapor dan nanti saya (juga) menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang," tuturnya.
Seperti diketahui, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar pada 4 September 2022 di Serang, Banten, memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum PPP.
BACA JUGA: Siap-siap Tiap Kota dan Kabupaten di Jabar Gelar Operasi Pasar, Imbas Kenaikan Harga BBM
BACA JUGA: Ada 26.236 Pengangguran, Kota Tasikmalaya Miskin Lapangan Kerja
Sebagai penggantinya Mukernas mengangkat Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP.
Sementara itu, salah seorang ketua PPP masa kepengurusan Suharso Monoarfa, Saifullah Tamliha menuding Mukernas yang digelar di Serang Banten telah menyimpang atau melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.