"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," ujar Saifullah Tamliha kepada wartawan, Senin, 5 September 2022.
Meski tidak menyebut secara detil AD/ART PPP yang dimaksud, Tamliha menegaskan forum resmi untuk menggantikan ketua umum PPP adalah Muktamar.
"Nggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh Muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," kata anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur ini.
Sedangkan Muhamad Mardiono berpandangan bahwa proses pergantian ketua umum PPP secara internal sudah selesai.
Adapun proses selanjutnya adalah masuk ke pemerintah atau dalam hal ini Kemenkumham.
"Kalau proses politik di internal kami sudah selesai (pada 4 September lalu). Nah, sekarang masuk dalam proses ke pemerintah. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nah, seluruhnya sudah kami serahkan ke sana," tegasnya.