Waduh! Penyuap Rektor Unila Ternyata Ketua Sukarelawan Erick Thohir, KPK Lanjutkan Penggeledahan

Jumat 26-08-2022,20:58 WIB
Editor : Radi Nurcahya

 

Fikri menjelaskan penggeledahan itu dilakukan karena berdasarkan informasi dan petunjuk. KPK menemukan beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.

 

 

"Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya," kata Fikri seperti dilansir jpnn.com.

 

 

BACA JUGA:Rencana Dada Rosada Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Sekda Kota Bandung Merespons Begini 

 

Fikri merahasiakan bukti-bukti yang ditemukan penyidik. Namun, lanjut dia, bukti itu disita dan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

 

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

 

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.

 

BACA JUGA:Luar Biasa! Aksi Penyelamatan Dua Anggota Satlantas Gagalkan Seorang Ibu Loncat ke Sungai 

 

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

 

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

 

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin, selaku dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

 

BACA JUGA:Pelaku Kejahatan Seksual Bukan Sekadar Penjara, Tapi Bisa Dimiskinkan 

 

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan.

 

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp5 miliar.

 

Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Karomani dan pihak-pihak lain yang terkait kasus ini.

 

Kategori :