Buntut Penangkapan Rektor oleh KPK, Mahasiswa Unila Gelar Unjuk Rasa: Kami Malu Punya Rektor Koruptor!
Puluhan mahasiswa Unila melakukan aksi unjuk rasa pasca penangkapan rektor mereka oleh KPK. Foto: radarlampung--
LAMPUNG, RADARTASIK.COM – Pasca penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat kondisi kampus perguruan tinggi negeri di Lampung itu mulai bergejolak.
Pada hari Senin ini, 22 Agustus 2022, misalnya. Puluhan mahasiswa Unila menggelar aksi unjuk rasa dan teartrikal di depan gedung rektorat kampus tersebut. Para mahasiswa yang menggelar unjuk rasa tersebut tergabung dalam Aliansi mahasiswa Unila.
Dalam orasinya mahasiswa mengungkapkan rasa malu mereka atas tindak rektor dan sejumlah petinggi Unila lainnya yang terlibat tindak pidana korupsi dan ditangkap KPK.
BACA JUGA:Waduh, Mahasiswa Jalur Mandiri Dipatok Rektor Unila hingga Rp 350 Juta agar Bisa Masuk
"Punya rektor kok koruptor," ungkap mahasiswa seraya membawa spanduk bertuliskan. "Tangkap tikus lainnya."
Sejumlah flayer dan poster berisi pesan kalimat menohok juga dibawa para mahasiswa dalam unjuk rasa tersebut.
Seperti kalimat "Hello guys Dr. Karo Money Pejabat Disuap Integritas Lenyap, Ingin Korupsi? Ayo pilih saya jadi Rektor" hingga kalimat "Pinter kamu korupsinya sini kukasih Piala".
Selain itu para mahasiswa juga turut menyoroti soal penyediaan sarana dan prasarana kampus yang kurang memadai.
BACA JUGA:Rektor Unila Kena OTT KPK, IKA Jabodetabek Merasa Prihatin
Dalam kesempatan tersebut para mahasiswa melalui juru bicara Aliansi Mahasiswa Unila sekaligus Gubernur BEM FMIPA Unila, M. Ikhsan Habibi menyampaikan tujuh kepada pihak rektorat.
Yang pertama, pembentukan satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa. Kedua, meminta Kemendikbudristek menunjuk pelaksana tugas rektor di luar dari birokrat Unila.
Ketiga, mengusut penggunaan dana dari lingkup terkecil termasuk pungli. Keempat memberikan transparansi seluruh anggaran dana penggunaan seluruh dana aktivitas di Unila secara terbuka. Kelima merevisi peraturan rektor No 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuh Tukang Sayur Disebut Tetangga Suka Ngintip Wanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarlampung.co.id