Karena pada akhirnya jurnalis takut membuat reportase mendalam dan kritis bagi kepentingan masyarakat. Padahal, kata Tri, daya kritis itu salah satu bekal utama jurnalis. Lantaran bisa membuat liputan yang tajam dan reportase yang kuat.
Atas dasar itu, AJI Indonesia menyampaikan sikap, yakni:
1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 4 juli 2022.
2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.
3. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik.
BACA JUGA:Wartawan Shireen Abu Aqleh Tewas Ditembak Tentara Israel, PM Bennet Malah Salahkan Palestina
Dia menegaskan, aksi lanjutan pun tengah dipersiapkan. "Sebetulnya PR (pekerjaan rumah, red) berikutnya adalah setelah dari sini mau ngapain? Tapi yang terpenting kami terus berkomunikasi dan membuat agenda serta aksi-aksi berikutnya," pungkasnya.
AJI mengidentifikasi ada 19 pasal dalam Rancangan Undang-undang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermaslah.
- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/marxisme leninisme.
- Pasal 218, pasal 219 dan 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
- Pasal 240 dan pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap.
- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 302, pasal 303, dan pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.