- Pasal 351 dan pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
- Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan
- Pasal 447 yang mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
- Pasal 598 dan pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Artikel ini talah tayang di radarjabar dengan judul: Bisa Dipidanakan, RKUHP Ancam Kebebasan Pers