Demo Soal RUU KUHP, Tri Joko: Kita Akan Sangat Terbatas dan Paling Berbahaya

Minggu 21-08-2022,10:20 WIB
Editor : Tiko Heryanto

- Pasal 351 dan pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

- Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan

- Pasal 447 yang mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

- Pasal 598 dan pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

 

Artikel ini talah tayang di radarjabar dengan judul: Bisa Dipidanakan, RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Kategori :