JAKARTA, RADARTASIK.COM – Tim Khusus (Timsus) Polri membeberkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat alias Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Bdui Maryoto menyatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan kepada Timsus bahwa untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ungkap seterang-terangnya.
Kemudian, Kapolri menambahkan kedepankan scientific crime investigation. ”Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik Timsus ini bekerja maraton terutama kepada 4 tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata dia.
”Kemarin juga sudah dilaksanakan gelar perkara untuk dilaksanakan kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini. Penyidik insya Allah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku JPU, jaksa penuntut umum,” kata jenderal bintang tiga ini.
Selanjutnya, menurut dia, Timsus khususnya dalam pemeriksaan khusus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap angota-anggota Polri sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus (patsus) sebanyak 35 orang.
”Yang sudah direkomendasikan,” tegasnya dalam konferensi pers pada Jumat 19 Agustus 2022 siang.
Dia menyebutkan anggota Polri yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang tetapi berkurang 3 yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR juga sudah jadi tersangka dan RE karena sudah jadi tersangka.
Kepada 15 orang personel yang sudah dipatsukan, tambah dia, penydidik melakukan pemeriksaan mendalam. Maka, terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice (menghalangi penyidikan).
Menurut Komjen Agung, mereka adalah FS, Bgj HK, AKBP An, AKBP Ar, Kompol BW dan Kompol CP. ”Kelima orang yang sudah dipatsuskan dalam waktu dekat juga akan kita limpahkan. Oleh karena itu nanti akan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” janji dia.
Irwasum pun menerangkan penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka.
Dia juga menyatakan ada dua laporan polisi yang dihentikan Bareskrim, maka sudah menjadi tanggung jawab Timsus gabungan yang terdiri dari Itwasum, Bareskrim dan Provam melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan oleh polres jakarta selatan.
”Ini sedang berjalan. Tentu hasilnya nanti berikutnya. Tapi intinya dengan telah menerbitkan dua LP (laporan polisi, red) tersebut kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi,” kata dia.
BACA JUGA: Alhamdulillah, CCTV yang Merekam Sebelum, Sesaat dan Setelah Pembunuhan Brigadir J Ditemukan