Ke depan, tambah dia, Timsus akan melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota-anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana teradap almarhum Brigadir J.
”Kami atas nama kapolri mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM dan Kompolnas yang memang terus melakukan pengawalan dan pengawasan dalam proses penanganan kasus ini,” kata dia.
”Kami juga menucapkan kepada rekan media dan masyarakat Indonesia yang memberikan support dan dukungan kepada kita sehingga kita bisa mempermudah pengungkapannya secara terang-benerang,” kata dia.
Brigjen Andi Beber Soal CCTV
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi turut menjelaskan hasil pengembangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan sampai dengan hari ini, kata dia, penyeidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi termasuk di dalamnya ahli terkait dengan DNA, balistik dan metalurgi, ahli kedokteran forensik termasuk analis digital dan inafis.
Kemudian, dia menyampaikan penyitaan sejumlah barang bukti. ”Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kita temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata dia.
BACA JUGA: Istri Irjen Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dari hasil penydidikan tersebut, tambah dia, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan dan konfrontir. ”Tadi juga sudah disampaikan ketua tim (Timsus) bahwa Ibu PC (Putri Candrawathi, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Dia juga menjelaskan kapan Putri diperiksa. ”Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali seyogianya kemarin juga harusnya yang bersangkutan kita periksa tetapi muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istriahat selama 7 hari,” kata dia.
Tanpa kehadiran bersangkutan, tambah dia, penyidik melakukan gelar pekara dan berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam.
”Inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa saksi kunci ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata dia.
BACA JUGA: Sama Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga Terancam Hukuman Mati
”Selanjutnya, 4 berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap satu untuk kemudian akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata dia.
Peran 5 Klaster Terkait CCTV
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri memberikan penjelasan berkaitan dengan CCTV.