BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Pemotor Terlindas Truk di SL Tobing Kota Tasikmalaya
Menurut dia, dalam perkara menghilangkan, memindahkan secara mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja tidak semestinya sesuai laporan polisi nomor: LPA/0446/08/2022, Divisi Siber Bareskrim Polri tanggal 09 Agustus 2022 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi.
”Untuk saat ini. Mungkin nanti bisa berkembang,” kata jenderal bintang satu ini.
Dalam hal ini, kata dia, Divisi Siber membagi menjadi 5 klaster. Klaster pertama adalah warga Kompleks Aspol Duren Tiga. Divisi Siber sudah memeriksa 3 orang yaitu SN, M dan AZ.
Klaster kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV. Divisi Siber sudah memeriksa sebagai saksi sebanyak 4 orang yakni AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM.
BACA JUGA: DPRD Berharap Ekonomi Masyarakat Bisa Kembali Bangkit Pasca Pandemi
Klaster ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan yaitu ada 3 orang sesuai dengan pemeriksaan yaitu Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR.
Klaster keempat adalah menyuruh melakukan baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK dan AKBP AR.
Klaster kelima ada 4 orang yang diperiksa yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.
Adapun barang bukti yang sudah disita sampai saat ini adalah hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV di Duren Tiga dan laptop merek Dell milik BW.
BACA JUGA: Larang Tindakan Kekerasan di IPDN, Mendagri: Dampak Negatifnya Jauh Lebih Besar
Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, dia akan selalu berkoordinasi dengan Puslabfor Polri. Dimana, ada beberapa barang bukti yang masih diserahkan di Puslabfor dan masih perlu penjelasannya seperti apa.
”Kita juga masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, JPU (jaksa penuntut umum) berkaitan dengan masalah kasus selanjutnya dan selanjutnya kita akan gelar perkara untuk menentukan,” katanya.