JABAR, RADARTASIK – Buntut tertangkapnya AKP ENM, selaku Kasat Resnarkoba Polres Karawang oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, semua personel Polres Karawang menjalani tes urine.
Pelaksanaan tes urin terhadap semua personel berlangsung di halaman Mapolres Karawang buntut penangkapan perwira Polri yang terlibat peredaran kasus narkoba. Masing-masing personel dipanggil satu per satu untuk menjalani dites urine.
Brigjen Pol. Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.
“Betul (ada penangkapan),” kata Krisno di konfirmasi, Selasa.
BACA JUGA:Bareskrim Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Disita Sabu, Pil Ekstasi dan Uang Tunai
BACA JUGA:Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya
Ia menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
“Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar,” kata Krisno.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.
“Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto,” kata Krisno.
Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.
Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.
“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas,” kata Krisno. (kbe)