Ternyata Sebelum Ditembak Mati, Brigadir J Ada di Pekarangan Rumdin, Lalu Dipanggil Masuk oleh Irjen Sambo

Sabtu 13-08-2022,14:45 WIB
Editor : Radi Nurcahya

BACA JUGA:Bakso Unik di Tasik Diburu Pembeli, Kuahnya Dibakar di Tungku Bukan di Kompor Gas, Ini Alamatnya

Tujuan pemberian uang sebesar Rp1 miliar itu agar Bharada E tidak membongkar penembakan terhadap Brigadir J tersebut.

"Iya (Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar agar tutup mulut) ada di BAP (berita acara pemeriksaan)," jelas Burhanuddin, dikutip dari JPNN, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Burhanuddin menyebut tersangka lainnya, KM dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta. 

BACA JUGA:Tragis...Pelajar SMP Meninggal Karena Terlibat Perkelahian Sehabis Main Futsal

Jadi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.

"(Total uang yang dijanjikan Ferdy Sambo Rp 2 miliar, red) iya," ujar Burhanuddin. Kendati demikian, uang itu belum diterima ketiga tersangka.

"Belum (diberikan uangnya). (Baru dikasih) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.

BACA JUGA:Usai Dilaporkan Persatuan Dukun, Pesulap Merah Marcel Radhival Banjir Dukungan

Dia menyebut uang tersebut dijanjikan Ferdy Sambo itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli lalu. 

 "(Uang itu dijanjikan, red) sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin. 

Seperti diketahui Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

BACA JUGA:Salut! Nagita Slavina Tak Persoalkan Raffi Ahmad Bantu Marshanda Rp300 Juta

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Kategori :