Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Balita Ini Selamat dari Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya.
Kapolri telah mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofrynsah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan keterangan kepolisian Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ospek Untirta Jadi Trending Topic, Mahasiswa Baru Sampai Masuk IGD
Brigadir RR dituntut dijerat pasal 340 KUHP dan juga dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo (FS) telah diamankan di Mako Brimob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit menyampaikan jika Bharada E mendapat perintah atas penembakan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Kini Platform Prime Video Hadir di Indonesia, Gandeng Joko Anwar Garap Film Siege At Thorn High
"Peristiwa penembakan Brigadir J yang meninggal dunia yang dilakukan Bharada E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ucap Listyo Sigit di Mabes Polri pada Selasa (8/9).
Listyo Sigit mengatakan, jika saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata Brigadir J.
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali-kali seolah terjadi tembak menembak," ungkapnya.
BACA JUGA:Umuh: Rene Sudah Tidak di Persib, Bobotoh Merasa Lega