Mantap! Pejabat di Kota Tasikmalaya Taat LHKPN, Berikut Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan

Mantap! Pejabat di Kota Tasikmalaya Taat LHKPN, Berikut Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan

Mantap! Pejabat di Kota Tasikmalaya Taat LHKPN, Berikut Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Para pejabat di Kota Tasikmalaya yag menduduki jabatan sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) secara keseluruhan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN ini wajib dilaporkan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan t dari mulai tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Laporan LHKPN akan dipantau secara langsung oleh Aparat engawas Internal Pemerintahan (APIP).

BACA JUGA:Mengintip Peluang AC Milan Datangkan Moratta, Scamacca, Openda dan Lukaku Setelah Kehilangan Marcus Thuram

Dari data yang ada di LHKPN KPK, sejumlah pejabat eselon II atau yang memiliki posisi sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Tasikmalaya telah melaporkan harta kekayaannya per Desember 2022. 

Batas pengumpulan LHKPN tahun 2022 adalah pada 31 Maret 2023. Payung hukum yang melandasi Penyelenggara wajib untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juga Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil laporan harta kekayaan para pejabat negara termasuk para pejabat di Kota Tasikmalaya dapat diakses oleh masyarakat secara rinci.

Masyarakat dapat melihat secara rincian harta, utang piutang, kendaraan, surat berharga juga nilai kepemilikan tanah yang dimiliki para pejabat termasuk para pejabat di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Siap Tempur, Mantan Bek Persija Resmi Gabung Persib, Berharap Banyak Musim Ini Lebih Baik

Pejabat di Kota Tasikmalaya termasuk pada kategori pejabat yang taat LHKPN. Nilai kekayaan yang dimiliki para pejabat di Kota Tasikmalaya masih terbilang di bawah Rp10 miliar. Bahkan ada beberapa pejabat yang hanya memiliki harta ratusan juta rupiah saja.

LHKPN Pejabat di Kota Tasikmalaya ini merupakan hasil laporan harta yang dimiliki, dikurangi utang yang dimiliki sehingga hasilnya menjadi harta kekayaan yang dimiliki.

Harta yang dilaporkan oleh pejabat di Kota Tasikmalaya tidak hanya harta berupa uang saja, akan tetapi ada yang dalam bentuk tanah, kendaraan, rumah, surat berharga. Ada harta bergerak ada juga harta tidak bergerak.

Berikut Daftar LHKP Pejabat di Kota Tasikmalaya yang menduduki jabatan sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber