- AKBP 3 Personil
- Kompol 2 Personil
- 7 Personil Pama
- 5 Personil Bintara dan Tamtama
BACA JUGA:Keanehan Dibalik Penemuan Jenazah Warga yang Hilang di Hutan, Simak Penuturan Kades
"Kita memeriksa terkait dengan profesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang tidak kita anggap bahwa olah TKP dan juga hambatan penghambatan dalam hal penanganan TKP dan penyelidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," jelas Sigit.
Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J
Di sisi lain, ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dinilai menjadi 'pintu' masuk untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Apalagi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
BACA JUGA:Jangan Sepelekan Kesehatan Mental, Yuk Cek Kondisi Mental Anda Sekarang
Andi menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain
BACA JUGA:Kepala KCD Wilayah XII Tasikmalaya Klaim Tidak Ada Pemotongan Dana PIP 2020
"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," tuturnya.