5 Nama Pengganti Personel Polri yang Dimutasi
1. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri
3. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro Wabprof Divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri
4. Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri
5. Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri
BACA JUGA:Mantap! Judika Jadi Pembuka Konser MLTR di Indonesia Oktober Mendatang
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25 personil Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, keduapuluh lima personil itu pun bakal diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk Irsus sendiri dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA:Cara Ampuh Atasi Anak yang Kecanduan Handphone, Orang Tua Dianjurkan Lakukan Ini
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya jika ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dalam penanganannya, Sigit pun menyatakan telah memerintahkan Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil Polri tersebut.
Adapun 25 personil Polri yang dinilai telah melakukan pelanggaran etika itu berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut;
- 3 Personil Pati Bintang Satu
- Kombes 5 Personil