LPSK Bilang Bharada E Tidak Jago Menembak, Kok Beda dengan Pernyataan Kombes Budhi, Siapa Nih yang Bohong
Pengacara Bharada E menyebutkan kliennya masih konsisten atau Keukeuh menyebut dirinya pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J --
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan jika Bharada E tidak jago dalam menembak.
Sedangkan untuk pistol yang dipegangnya baru didapat Bharada E pada bulan November 2021 lalu.
Selain itu Edwin juga menjelaskan bahwa terakhir kali Bharada E melakukan latihan menembak adalah pada bulan Maret 2022 lalu.
Jadwal latihan menembak tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK beberapa hari lalu.
Masih berdasarkan pengakuan Bharada E, Erwin mengatakan, jika tamtama polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekedar sopir pribadi.
Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu masih harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.
"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.
Selain itu, Edwin menilai tepat jika Polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka.
Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.
BACA JUGA:Kronologi Pelajar SD di Ciamis Tewas Diduga Karena Ponselnya Meledak
"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway